Sunday, November 22, 2015

Menteri ESDM Dinilai Bisa Berujung Pidana



Menteri ESDM Dinilai Bisa Berujung Pidana

 Jakarta - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said bisa terjerat hukum jika rekaman hasil sadapan yang dilakukan PT Freeport terhadap Setya Novanto dinyatakan ilegal.

"Rekaman ilegal itu bisa dipidana," kata Chudry di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2015).

Menurutnya, dokumen elektronik yang diserahkan Sudirman ke MKD DPR selain isinya harus benar, juga harus mendapat persetujuan dari penegak hukum.

"Harus ada persetujuan dari lembaga yang berwenang," ujarnya.

Ia menambahkan, orang yang menyebarluaskan transkip rekaman hasil sadapan tersebut akan berujung pada proses pidana.

"Sebagai orang yang menyebarluaskan rekaman bisa kena pidana. Apalagi (rekaman) ilegal," tandasnya. [ton]

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/2254069/menteri-esdm-dinilai-bisa-berujung-pidana

Baca Juga :
- Berita Politik Dalam Negeri 2015

No comments: