Monday, May 15, 2017

mengapa ahok di penjara hanya pada penistaan Agama ?


Mengapa Ahok Di Penjara hanya pada Penistaan Agama?
Oleh: Muslim Arbi (Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi)

Pertanyaan pada Topik Catatan di atas, penting untuk di tanyakan. Kenapa? Karena sejumlah kasus yang sudah menjadi pengatahuan publik yang membelit nama Ahok selalu gagal, setidaknya belum tuntas sampai di meja Pangadilan.

Publik sudah tahu, kasus2 yang membelit Ahok mulai dari semenjak jadi Bupati Di Belitung Timur, menjadi anggota DPR komisi II dari Fraksi Golkar sampai menjadi wakil dan Gubernur DKI, terpampang jelas di ranah publik. Baik di media2 main steam maupun di medsos.

Sering di sebutkan di Medsos yang di duga lakukan oleh Ahok di antara kasus2 yg terkait dengan hal-hal yang bersifat illegal saat menjabat Bupati Beltim di sejumlah hal seperti: Tambang, hutan dll yg sudah publik ketahui di medsos, tapi seolah-olah lolos dari hukum.

Begitu juga dalam kasus ktp elektronik yang menghobokan itu, nama Ahok tidak tersentuh. Belakangan juga sejumlah kasus seperti Kasus Sumber Waras, Tanah Cengkareng, UPS, taman BMW, Kasus Bus transjkt, Teman Ahok dan Ahok Center yang kelola dana csr sejumlah perusahaan dan Reklamsi Teluk Jakarta yg semua beraroma KKN dan Korupsi toh juga tidak di sibak, dikuak tuntas?

Baru pada kasus Penistaan Almaidah 51 di Kepulauan Seribu 27 September silam menghantarkan suami Veronica Tan ke Jeruji besi. Kenapa demikian? Hanya kasus kasus Penistaan Agama saja? Sedangkan kasus-kasus dugaan Korupsi yang di usut KPK, Polri bahkan kejaksaan pun tidak sentuh. Ini jadi pertanyaan besar.

Insitusi Penegakan Hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan ketika tangani kasus-kasus yang menimpa Ahok seperti kompak lakukan pembelaan mesti bukti-bukti dan hasil audit tak terbantahkan. Ahok menjadi sakti dalam sejumlah kasus yg di usut tiga lembaga hukum di atas.

Bahkan kasus Sumber Waras yang sudah terang benderang oleh audit BPK pun KPK tak sanggup jadikan Ahok tersangka. Bahkan Kapolri, Tito Karnavian pun sempat lontarkan kritikan atas KPK dalam menangani kasus Ahok.

Menjadi pertanyaan yg masih menyimpan misteri kenapa KPK, Polisi dan Kejaksaan tak sanggup sentuh Ahok dalam sejumlah kasus yg di sebutkan di atas? Apakah jika kasus2 itu di sentuh dengan tuntas akan menyeret sejumlah nama-nama besar politisi yang membuat kegoncangan seperti kasus ktp elektronik yg seret sejumlah nama politisi besar?

Kasus bus transjkt dan Sumber Waras, misalnya jika di usut tuntas akan seret nama Presiden Jokowi, sehingga kasus2 itu pun harus di redam dan ada upata kuat untuk mempeti eskan. Atau cukup mangkarak di meja Komisioner KPK?

Sebenarnya dengan terpenjaranya Ahok atas kasus Penistaan Agama sekarang sudah bisa menjadi pintu masuk bagi KPK, Kepolisian dan Kejaksaan untuk usut tuntas sejumlah dugaan Korupsi yang seret nama Ahok hingga ke Pengadilan.

Apalagi, Presiden Jokowi juga apresiasi penegakkan hukum atas kasus penistaan agama agar hormati putusan pengadilan. Dan melalui Menko Luhut Binsar Panjaitan yg nyatakan Pemerintah Tidak Intervensi Kasus Ahok. Ini patut di apresiasi.

Sekarang tiba saat nya semua kasus dugaan korupsi Ahok sudah sepantas nya di usut tuntas hingga ke Pengadilan. Sehingga bukan saja kasus penistaan Agama. Agar semua nya terang benderang. Tegakkan lah Keadilan Meski Langit Runtuh.

Surabaya, 13 Mei 2017

Baca juga
- Artikel Kolom Politik

No comments: