Thursday, June 8, 2017

Ahok Harus Kembali ke Cipinang

# Zeng Wei Jian: Ahok Harus Kembali ke Cipinang

Aktivis Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Komtak) Zeng Wei Jian alias Kenken meminta agar terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dikembalikan ke LP Cipinang.

Permintaan Kenken ini disampaikan menyusul penegasan Jaksa Agung M. Prasetyo bahwa pihaknya tidak mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Ahok.

Vonis PN Jakarta Utara itu lebih berat dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dijatuhi hukuman percobaan. Sementara vonis PN Jakarta Utara itu pun masih lebih ringan dibandingkan hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa kasus penistaan agama sebelumnya.

“Jaksa Agung tidak jadi banding, Ahok harus balik ke Cipinang nih,” ujar Kenken.

Prasetyo menyampaikan penegasan tidak banding itu usah pertemuan di Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK), Rabu (7/6). Menurutnya, Kejaksaan tidak mengajukan banding karena toh Ahok sudah menerima putusan.

Dalam pengadilan yang diselenggarakan Kementerian Pertanian tanggal 9 Mei lalu, majelis hakim PN Jakarta Utara menyatakan Ahok secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 156 a KUHP. Dalam pertimbangannya, majelih hakim juga menyatakan, Ahok sebagai pejabat publik sengaja memprovokasi kemarahan kelompok masyarakat tertentu.

Selain menjatuhkan vonis dua tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan Ahok segera ditahan.

Ahok sempat dibawa ke LP Cipinanng pada hari itu, namun tengah malam menjelang pergantian tanggal, Ahok dibawa ke Mako Brimob di Kelapa Dua dengan alasan keamanan dirinya.

Sejak berada di Mako Brimob, Ahok seperti ditelan bumi. Tak ada kabar berita darinya. Publik pun mulai bertanya dimana sebenarnya Ahok berada. [Pool]

Baca Juga
- Politik Dalam Negeri Indonesia tahun 2017

No comments: