Wednesday, November 15, 2017

BAWASLU PERINTAHKAN KPU UNTUK TELITI ULANG DOKUMEN PENDAFTARAN PEMILU PBB

BAWASLU PERINTAHKAN KPU UNTUK TELITI ULANG DOKUMEN PENDAFTARAN PEMILU PBB

Oleh : Prof Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai PBB)


Bawaslu RI dalam putusannya memerintahkan KPU untuk meneliti ulang dokumen pendaftaran keikutsertaan PBB dalam Pemilu. Penelitian ulang itu harus dilakukan KPU dalam tiga hari sejak putusan Bawaslu dibacakan pada hari Rabu sore 14 November 2017.

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga menegaskan bahwa pengisian Sipol bukanlah syarat pendaftaran bagi parpol untuk ikut Pemilu. Sipol hanyalah alat bantu demi efektifitas kinerja administrasi. Bawaslu berpendapat bahwa penyerahan dokumen yang lengkap oleh PBB harus lebih diutamakan dibanding pengisian data elektronis melalui Sipol.

Dengan putusan tersebut, Bawaslu menganulir Surat KPU 20 Oktober 2017, yang menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan PBB tidak lengkap dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penelitian selanjutnya.

Selanjutnya, dalam waktu tiga hari ke depan, KPU harus meneliti kembali bukti yang diserahkan PBB ke Bawaslu. Dokumen itu terdiri atas 1 DPP PBB,  34 DPW provinsi, 550 DPC kabupaten/kota dan 5000an data dari pengurus kecamatan seluruh tanah air, serta dokumen2 terkait lainnya.

Setelah penelitian ulang tersebut, KPU harus memutuskan dokumen PBB sudah lengkap atau tidak untuk diloloskan ke tahap berikutnya, yakni keputusan bahwa PBB dan partai2 lainnya ikut Pemilu pada bulan Pebruari 2018 yang akan datang.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam pembacaan putusan Bawaslu itu mengatakan bahwa dokumen yang diserahkan PBB sudah sangat lengkap sebagaimana telah diperiksa dalam sidang Bawaslu.

Karena itu Yusril persilahkan KPU untuk meneliti ulang dokumen yang sudah diserahkan oleh PBB dan dalam tiga hari memutuskan PBB lolos atau tidak untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Dari dokumen yang ada dia melihat tidak ada alasan KPU tidak meloloskan PBB.

Baca Juga
- Kolom Politik

No comments: