Thursday, April 12, 2018

Fahira Idris: Maraknya Miras Oplosan Karena Regulasi Lemah

Fahira Idris: Maraknya Miras Oplosan Karena Regulasi Lemah

Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris mengatakan maraknya peredaran miras oplosan di Indonesia dikarenakan tak adanya regulasi mengenai miras. Ia juga mengatakan,bahan baku utama miras oplosan begitu mudah didapatkan.

“Undang-undang miras tidak ada, penegakan hukum lemah, ditambah lagi bahan baku utama miras oplosan yaitu etanol dan metanol dijual bebas bak kacang goreng, lengkaplah sudah semuanya. Selama akar persoalan ini tidak kita sentuh, kejadian seperti ini akan terus terulang,” kata Fahira dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (11/4).


Ia mengatakan, maraknya peredaran miras oplosan akhir-akhir ini, seperti wabah yang telah menyebar. Ia menyebut, lebih dari 80 nyawa di daerah Jakarta dan Jawa Barat terrenggut akibat oplosan miras yang sangat mudah dibeli bahan bakunya itu.

“Membuat miras oplosan itu sangat mudah. Tinggal beli etanol atau metanol kemudian diracik atau dioplos dengan bahan lain mulai dari sirup sampai minuman energi, dikemas kemudian dijual. Semudah itu. Jadi walau produsen dan pengedarnya ditangkap, tidak akan menyelesaikan persoalan karena bahan bakunya begitu mudah didapat,” jelasnya.

Fahira mengatakan, bahan baku miras oplosan yakni etanol dan metanil dengan mudah dibeli oleh siapa saja karena dijual sangat bebas “Bahkan banyak dijual di toko-toko online. Hal ini membuat siapa saja bisa meracik atau memproduksi miras oplosan dalam jumlah yang besar,” ungkapnya.

Senator Jakarta itu mendesak pemerintah untuk lebih serius memberantas miras oplosan. Pemerintah, kata dia harus mulai melakukan pengawasan ketat penjualan etanol dan methanol untuk memastikan kedua zat ini hanya digunakan sesuai dengan aturannya.

“Dan hanya bisa dibeli oleh pihak-pihak tertentu yang sudah jelas, sepeti industry atau lembaga penelitian,” tuturnya.

Ia mencontohkan, penjualan etanol hanya khusus dijual untuk pembuatan antiseptik, pelarut obat, pelarut kimia, dan juga bahan bakar mesin dan roket. Dan methanol, hanya boleh dibeli untuk peruntukan bahan baku produksi bahan kimia.

“Jika pengawasan ini mampu dilakukan, maka tidak ada ruang bagi siapa saja untuk membuat miras oplosan karena bahan bakunya tidak bisa sembarangan dibeli,” kata dia.

sumber : www.republika.co.id

Baca juga
Berita Politik Dalam Negeri Indonesia Tahun 2018

No comments: